1. Ketentuan Umum
Selamat datang di platform investasi PT DBIC Investasi Nusantara ("DBIC" atau "Kami"). Syarat dan Ketentuan ini mengatur akses dan penggunaan seluruh layanan investasi reksa dana, dompet digital, profil tabungan, serta fitur-fitur transaksi yang tersedia melalui aplikasi seluler maupun situs web resmi kami.
Dengan melakukan registrasi, mengakses, atau menggunakan layanan DBIC, Pengguna ("Investor" atau "Nasabah") menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk terikat oleh seluruh Syarat dan Ketentuan ini.
2. Persyaratan Akun & Verifikasi Identitas (KYC)
Untuk dapat melakukan transaksi pembelian unit penyertaan investasi, setiap nasabah diwajibkan memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
- Menyelesaikan proses identifikasi nasabah (Know Your Customer / KYC) dengan mengunggah foto e-KTP dan swafoto (selfie) yang jelas dan asli.
- Memiliki rekening bank di Indonesia atas nama nasabah sendiri untuk keperluan penarikan atau pencairan dana investasi.
- Menjaga kerahasiaan kata sandi, kode PIN transaksi, dan kode OTP. Segala aktivitas transaksi yang dilakukan melalui akun nasabah merupakan tanggung jawab penuh pemilik akun.
3. Transaksi Investasi & Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Seluruh transaksi investasi diproses sesuai dengan mekanisme pasar modal dan peraturan yang berlaku:
- Setiap pembelian unit penyertaan akan diproses menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit (NAB/Unit) yang berlaku pada tanggal bursa transaksi tersebut diproses.
- Pembayaran dilakukan melalui saluran resmi yang disediakan oleh mitra payment gateway resmi berlisensi (Xendit) termasuk Virtual Account dan transfer antar bank.
- Unit penyertaan investasi akan dialokasikan ke portofolio nasabah setelah pembayaran terverifikasi sukses (status PAID).
4. Pencairan Dana (Redemption)
Nasabah berhak melakukan pencairan dana investasi atas unit yang dimiliki kapan saja sesuai ketentuan produk:
- Dana hasil pencairan hanya akan ditransfer ke rekening bank resmi nasabah yang telah terdaftar dan terverifikasi pada sistem DBIC.
- Waktu penyelesaian proses transfer dana pencairan mengikuti ketentuan cut-off time bursa (maksimal 7 hari bursa).
5. Pernyataan Risiko Investasi
Investasi pada instrumen pasar modal mengandung risiko, termasuk fluktuasi harga pasar dan risiko likuiditas. Kinerja masa lalu tidak menjamin kinerja masa depan. Nasabah disarankan untuk mempertimbangkan profil risiko dan tujuan finansial secara bijak sebelum mengambil keputusan berinvestasi.
6. Layanan Bantuan & Kontak Pengaduan
Jika Anda memiliki pertanyaan, pengaduan, atau kendala terkait layanan DBIC, silakan hubungi tim Customer Support kami melalui kanal resmi bantuan yang tertera pada aplikasi.
@endif